Transformasi Seleksi Peserta Didik dari PPDB ke SPMB Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.31004/basicedu.v9i4.10133Keywords:
PPDB, SPMB, Kebijakan PendidikanAbstract
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi telah menimbulkan berbagai persoalan, seperti ketimpangan akses pendidikan dan manipulasi data domisili. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi kebijakan seleksi dari sistem PPDB menuju Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai diterapkan pada tahun 2025. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis isi terhadap dokumen kebijakan dan literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPMB hadir sebagai respons terhadap kelemahan sistem zonasi, dengan membawa empat jalur penerimaan baru: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur-jalur ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan inklusivitas, serta menjamin keadilan sosial. SPMB juga menandai pergeseran paradigma seleksi dari pendekatan administratif menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis keadilan sosial. Transformasi ini turut mendorong integrasi teknologi dan fleksibilitas daerah dalam menentukan mekanisme seleksi sesuai konteks lokal. Kesimpulannya, kebijakan SPMB menjadi langkah progresif dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan inklusif di Indonesia
References
Dikdasmen, P. (2025). FAQ SPMB 2025.
Dunn, W. N. (2015). Public policy analysis: An integrated approach. Routledge.
Dwiyogo, W. D. (2021). Pembelajaran berbasis blended learning.
Ilmi, M., & Maulidiya, C. D. (2024). ANALISIS KEBIJAKAN SISTEM ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB ) TINGKAT SMP DI KOTA ANALISIS KEBIJAKAN SISTEM ZONASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB ) TINGKAT SMP DI KOTA. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 2(5), 1–14.
Indonesia, B. (2025). Kemendikdasmen resmi ganti PPDB jadi SPMB – Apa perbedaannya?
Kaltara, B. (2023). Pemerintah Pusat, Daerah, dan Pemangku Kepentingan Berperan Strategis Wujudkan PPDB yang Berkeadilan.
Kemendikdasmen. (2025). PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG SISTEM PENERIMAAN MURID BARU DENGAN. 1–23.
Kemendikdasmen, P. W. (2025). Kemendikdasmen Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Latifah, N., Marini, A., & Maksum, A. (2021). Pendidikan multikultural di sekolah dasar (sebuah studi pustaka). Jurnal Pendidikan Dasar Nusantara, 6(2), 42–51.
Makki, S. (2025). Ada 4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Apa Saja?
Marwah, H., & Yusrizal, R. (2025). SPMB 2025 Diluncurkan, Apa Saja Perbedaan dengan Penerimaan Siswa Sebelumnya? Tempo.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan T. (2025). Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Diambil 9 Juni 2025, dari JDIH Kementerian Pendidikan website: https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 (JDIH).pdf
Rahayu, R. M. L., Reza, R., & Ellyawati, N. (2021). Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb) Di Smp Negeri 9 Samarinda Tahun Pembelajaran 2020/2021. Educational Studies: Conference Series, 1(2). https://doi.org/10.30872/escs.v1i2.888
Rohiat. (2009). Manajemen Sekolah?: Teori Dasar dan Praktik Dilengkapi dengan Contoh Rencana Strategis dan Rencana Operasional (3 ed.; Saridewi, Ed.). Bandung: Refika Aditama.
Sains, U. P. (2025). Zonasi Sekolah dalam Penerimaan Siswa Baru: Sejarah, Pro, dan Kontra.
Sibarani, W. S., Sibarani, L. A., Yusuf Ali Ahmad Harahap, Tanjung, A., & Akmalia, R. (2023). Kegiatan Manajemen Peserta Didik di Sekolah. Journal on Education, 05(03), 5849–5861.
Siswandi, A. (2025). Cara Seleksi Pendaftar SPMB SMA SMK Jawa Barat Tahap Pertama 10-16 Juni.
Suryanti, P., & Dkk. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Serta Pengaruhnya Terhadap Upaya Manajemen Mutu Pendidikan Berdasarkan Asas Keadilan DI SMA Negeri Kabupaten Klaten Tahun Ajaran 2016-2018. Jurnal CANDI, 20(1), 111–126.
TEMPO. (2025). Mengenal Sistem Zonasi PPDB dan Sosok Pencetusnya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Sekar Puan Maharani, Imtiaz Sofiyanti, Inu Aulia Arba, Raihan Fauzi Nugraha, Suhardi Suhardi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work’s authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal’s published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).